LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan

Kubu Yance sebut JK pernah mengutarakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut.

2015-02-09 12:41:00
Kasus Korupsi Yance
Advertisement

Kuasa Hukum Irianto MS Syafiuddin alias Yance, yakni Ian Iskandar akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran RI-2 itu untuk saksi meringankan dalam kasus pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara, di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Ian menyebut bukan tanpa alasan JK yang sesama politikus Golkar dengan Yance itu dihadirkan dalam persidangan. Sebab JK lanjut dia, pernah mengutarakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya tersebut. Yance dinilainya hanyalah korban politisasi.

"Kehadiran beliau (JK) sebagai saksi meringankan. Dan JK pun berkenan untuk memberikan kesaksian," kata Ian usai menjalani persidangan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (9/2).

Sehingga dia meyakini bahwa kliennya itu tidak bersalah. JK ketika menjabat sebagai Wapres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah berkata bahwa pembebasan lahan itu atas instruksinya.

"Pak JK bilang, Saya belain dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung, ini orang jangan ditahan karena dulu Saya yang perintahkan (pembebasan lahan), sehingga ini yang dianggap merugikan negara," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, JPU sendiri menolak semua eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum Yance, dan meminta hakim untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, disebutkan jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika masalah administratif yang dituduhkan jaksa, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN).(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.