LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.

2020-02-13 19:55:09
WNI gabung ISIS
Advertisement

Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Setelah keputusan itu muncul polemik mengenai status kewarganegaraan mereka. Apalagi disebut-sebut mereka sudah merobek paspor Indonesia.

Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya. Bagaimana mereka bisa dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia?

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.

Advertisement

"Ya Keppres dong," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud.

Advertisement

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.

Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.

"Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.

"Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya."

Disinggung soal kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres, Mahfud tidak mengetahui pasti.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Wapres Soal Status WNI eks ISIS: Mereka yang Lepas Kewarganegaraan Indonesia
Moeldoko Tegaskan WNI Eks ISIS yang Pulang ke Indonesia Akan Diadili
Istana: 689 WNI Eks ISIS Berstatus Stateless
Hikmahanto Sebut WNI Sumpah Setia dengan ISIS Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
VIDEO: Jokowi Tutup Pintu untuk Eks WNI Gabung ISIS
WNI Eks ISIS Dilarang Pulang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.