LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WN Taiwan pemilik sabu 15 kg dapat Rp 50 juta sekali transaksi

L alias Achay (45) sudah 6 kali bolak balik ke Indonesia menjalankan bisnis haram lewat jalur laut.

2016-08-02 14:38:52
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap warga negara Taiwan, L alias Achay (45) terkait kepemilikan sabu 15 kg, pada Senin kemarin. Penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania, Jakarta.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan yang dilakukan anak buahnya pada jaringan narkoba yang lebih dulu diamankan.

"Hasil operasi pada Sabtu (30/7) kemarin, bahwa pengembangan anggota dari satu jaringan ke jaringan lain, kita tangkap dengan barang bukti 15 kg sabu dari China," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) kepada wartawan, Selasa (2/8).

Selain mengamankan 15 kg sabu, saat unit apartemen yang bersangkutan digerebek, turut disita 1 unit mobil yang digunakan untuk transaksi, delapan buah handphone, paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan uang tunai sebesar USD 7.000 yang diduga dari hasil kejahatan.

"Pelaku ini mendapatkan Rp 50 Juta dalam sekali transaksi. Dan dia ini mengaku sudah bolak balik selama 6 kali di Indonesia. Jadi diduga sudah 6 kali juga dia melakukan transaksi jual beli sabu," ujarnya.

Sabu tersebut, kata Budi Waseso, masuk ke Tanah Air melalui jalur laut. BNN memang tengah menyelidiki peredaran sabu oleh jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut.

"Jadi dia ini kurir, dapat barang melalui jalur laut dengan sabu dikemas dalam plastik, lalu dimasukkan dalam tas atau koper berwarna hitam, lalu diletakkan dalam mobil yang kemudian dibawa ke apartemen," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat, atau tergabung dalam jaringan narkotika lainnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Baca juga:
Petugas bekuk pengedar pil koplo kemasan mirip permen di Kediri
Freddy Budiman cuma lulus SD, sering dipinjam polisi ungkap kasus
Polri soal testimoni: Freddy cari pembenaran agar lolos hukuman mati
Ruhut anggap testimoni Freddy Budiman cuma bualan
BNN ciduk WN Taiwan di Apartemen Mediterania, 15 kg sabu diamankan
Kabareskrim soal testimoni Freddy: Sulit kalau hanya katanya
Polisi bekuk dua pria di Bogor karena edarkan sabu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.