LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

WN Malaysia selundupkan sabu dalam laptop di Bandara Kualanamu

WN Malaysia selundupkan sabu dalam laptop di Bandara Kualanamu. Pelaku tiba menggunakan pesawat terbang AirAsia AK 393 rute Kuala Lumpur-Kualanamu pada 18 Oktober sekitar pukul 18.30 Wib.

2016-10-24 14:37:44
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan methampetamine atau sabu-sabu. Mereka menangkap seorang warga negara Malaysia yang membawa sekitar 201 gram narkoba itu.

Warga negara Malaysia yang diamankan yaitu Edwin Ong Kiat (39). "Yang bersangkutan tiba menggunakan pesawat terbang AirAsia AK 393 rute Kuala Lumpur-Kualanamu pada 18 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB," kata Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Senin (24/10).

Edwin diamankan setelah tim CNT (Customs Narcotic Team) KPPBC TMP B Kualanamu, yang melakukan analisa dan profiling, mencurigai gerak-geriknya. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggunakan alat pemindai X-Ray. Petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak.

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan 1 bungkus berisi serbuk kristal putih dengan berat sekitar 201 gram. "Kristal itu disembunyikan di dalam monitor laptop yang dibawa EO (Edwin Ong). Dengan menyimpan dalam laptop, barang itu dibawa ke kabin, ini diduga untuk menghindari pemeriksaan yang lebih ketat," jelas Zaky.

Temuan serbuk kristal putih itu kemudian diuji denga narcotest dan diteliti di laboratorium. Hasilnya menunjukkan benda itu merupakan methampetamine atau umum disebut sebagai sabu-sabu.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakuman tim CNT KPPBC TMP B Kualanamu bersama petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Edwin mengaku diperintah R, tahanan di Lapas Cipinang. Dia disuruh mengambil sabu-sabu dari seorang warga negara Pakistan di Kuala Lumpur, Malaysia.

"EO (Edwin Ong) diperintahkan menyerahkan barang tersebut kepada R. Saat ini R sudah diamankan," jelas Zaki.

Dalam kasus penyelundupan narkoba ini Edwin dijerat dengan 2 undang-undang. Dia disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain itu, dia juga disangka telah melanggar Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edwin dan barang bukti serta berkasnya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Dari upaya penggagalan sekitar 201 gram methampetamine atau sabu ini maka penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih kurang 1.005 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang," pungkas Zaky.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.