WN Brasil coba selundupkan kokain senilai Rp 4,9 M
Kokain seberat 990 gram itu ditujukan untuk seseorang berinisial Mr Ell di Cangguk, Denpasar, Bali.
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 990 gram dengan nilai Rp 4,9 miliar. Barang haram itu terdeteksi saat masuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Ada 990 gram bruto bubuk putih jenis kokain senilai Rp 4,95 miliar ang berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Tangerang, Oza Olavia, di Tangerang, Kamis (14/6).
Pelaku penyelundupan adalah warga negara Brasil berinisial RBF alias PS (44). Modus yang digunakan pelaku dengan menyembunyikan di dalam tas punggung.
"Kokain itu ditujukan untuk seseorang berinisial Mr Ell di Cangguk, Denpasar, Bali," beber Oza.
Dihubungi terpisah, Wakapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Tantan Sulistyana menambahkan, paket kiriman itu tidak langsung dikirim ke alamat penerima. Kokain itu akan dikirim dengan menggunakan agen jasa titipan di Bali.
"Tersangka membayar supir taksi untuk mengambil paketnya dengan alasan berisi barang pecah belah. Pengambilan paket juga diawasi oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO kami. Identitasnya belum bisa kita beri tahu karena untuk pengembangan," jelas Tantan.
Menurut Tantan, tersangka RBF yang berprofesi sebagai karyawan di bidang garmen ini sudah dua tahun tinggal di Bali. Tersangka mengaku paket narkotika tersebut adalah yang kedua kalinya dikirimkan kepadanya.
"Kalau narkotika yang pertama masih kita kembangkan dari mana dikirimnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima belas tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.
(mdk/war)