LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wisatawan Masuk Puncak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi atau Hasil Swab Antigen

Untuk tempat wisata, lanjut Dicky, ada salah satu petugas yang ditempatkan di lokasi tersebut sebagai pengawas.

2021-06-12 05:08:00
Covid-19
Advertisement

Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata favorit masyarakat Jakarta dan sekitarnya saat akhir pekan. Namun Bogor masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jadi wisatawan mesti memenuhi beberapa syarat jika ingin ke Puncak.

"Jadi untuk ke Puncak, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PPKM Mikro, wajib memiliki surat hasil swab antigen atau surat bukti sudah melakukan vaksinasi dua dosis lengkap saat di Gadog," ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/6).

"Sebenarnya bunyi dalam Perbup hanya surat hasil swab antigen. Namun, dalam mendukung program pemerintah terkait vaksinasi nasional, surat bukti vaksinasi menjadi salah satu syarat yang diberlakukan. Supaya masyarakat juga semangat untuk vaksinasi," tambah dia.

Advertisement

Untuk tempat wisata, lanjut Dicky, ada salah satu petugas yang ditempatkan di lokasi tersebut sebagai pengawas. Agar, kata dia, pihaknya bisa mengawasi kapasitas wisatawan di tempat wisata tersebut.

"Dari dinas pariwisata berkoordinasi dengan pihak tempat wisata untuk menunjuk personel kami untuk menjadi pengawas internal. Mereka ini yang mengawasi terkait protokol kesehatannya, kerumunannya dan mereka akan melaporkan ke kami perkembangan di tempat wisata tersebut supaya bisa dikendalikan," jelas Dicky.

"Jika sudah melebihi kapasitas yang ditentukan atau 50 persen, maka tempat wisata tersebut akan ditutup sementara menunggu pengurangan kerumunan," tambah dia.

Advertisement

Dicky menyampaikan, untuk buka tutup jalur Puncak Bogor ini diberlakukan secara situasional.

Seperti diketahui, untuk waktu buka tutup jalur Puncak sebagai berikut.

Pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB. Seluruh kendaraan satu jalur dari Jakarta ke arah Puncak, sedangkan kendaraan dari arah sebaliknya ditutup.

Pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau 18.00 WIB. Seluruh kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta.

Baca juga:
Mulyadi Gerindra Emosi Pemerintah Tak Peduli dengan Masyarakat Puncak Bogor
Lagi, Wisatawan Keluhkan Harga Mi Instan di Puncak yang Tak Masuk Akal
Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar
Libur Lebaran Usai, Kawasan Puncak Terpantau Masih Macet
CEK FAKTA: Hoaks Video Sebut Jalur Puncak Macet
Polres Cianjur Tutup Jalur Menuju Puncak
Dikawal Aparat, Perayaan Idulfitri dan Kenaikan Isa Almasih di Ilaga Papua Kondusif
Imbas Penyekatan Pemudik, Wisatawan Puncak Bogor Menurun

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.