Wisatawan Berkunjung ke Anyer Akan Dites Rapid Antigen
Dalam surat edaran tim gugus tugas pusat, rapid antigen tidak diwajibkan bagi pengunjung yang ingin berwisata. Tetapi untuk membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19, Polres Cilegon melakukan tes rapid antigen bagi wisatawan gratis.
Pengunjung akan yang akan berwisata ke Pantai Anyer dan Cinangka akan dirapid test. Langkah ini sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Serang, Banten.
Tes akan diberikan secara gratis. "Kami Polres Cilegon tetap akan melakukan tes rapid secara gratis kepada masyarakat yang datang ke wisata Anyer Cinangka maupun kemarin pada saat melewati Pelabuhan Merak menuju Bakauheuni," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, saat dihubungi, Rabu (30/12).
Menurut Sigit, dalam surat edaran tim gugus tugas pusat, rapid antigen tidak diwajibkan bagi pengunjung yang ingin berwisata. Tetapi untuk membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 pihaknya melakukan tes rapid antigen bagi wisatawan gratis.
"Jadi kalau dari surat edarannya itu sifatnya tidak wajib imbauan, maka menanggapi hal tersebut kami mengambil langkah untuk membantu pemerintah menekan pandemi covid ini dengan mengadakan tes rapid antigen dan antibodi gratis," katanya.
Untuk diketahui, tes rapid antigen bagi pengunjung wisata Anyer dan Cinangka rencananya akan dilakukan mulai hari ini 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengatakan, pihaknya akan melakukan pembubaran terhadap acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti konser musik, pesta kembang api dan arak-arakan akan dibubarkan, karena dapat menimbulkan kerumunan.
"Jadi sesuai dengan maklumat bapak Kapolri kemudian ada juga surat edaran dari bupati serang, jadi kami selaku pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan kegiatan yang sifatnya membuat kerumunan. Diantaranya pesta kembang api, mungkin ada konser musik, mungkin ada arak-arakan, kami bubarkan semua itu," ujarnya.
"Ketika dibubarkan ada yang melawan petugas, tentunya ada pasal pasal di KUHP yang bisa kita terapkan di masa peandemi ini. Diantaranya pasal 216, 218 dan lain -lain,"ujarnya.
Baca juga:
Menteri Sandiaga Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Kawasan Danau Toba di 2021
Pemerintah Larang Kedatangan WNA, Pelaku Wisata Jateng Minta Kelonggaran
Asyik, Taman Impian Jaya Ancol Hadirkan Edutainment dan Wisata secara Virtual
Sandiaga Uno Ingin Budaya dan Kearifan Lokal Jadi Magnet Pariwisata Danau Toba
Lakukan Kunjungan, Ini Upaya Sandiaga Uno Bangkitkan Pariwisata Danau Toba
Sandiaga Uno: 2021 Harus Jadi Tahun Pemulihan Sektor Pariwisata