Wiranto Sebut Hukuman Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme Hanya Wacana
Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, hukuman bagi penyebar hoaks yang dijerat UU Terorisme baru sekedar wacana. Jika hal itu tidak disetujui maka bisa dicari alternatif lain.
"Itu kan wacana saya. Karena kalau sudah hoaks ya sudah membuat ketakutan masyarakat jadi takut ke TPS. Ini sudah meneror masyarakat, ancaman masyarakat," katanya di Depok, Kamis (21/3).
Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.
"Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ungkapnya.
Wiranto menekankan kembali bahwa rencana penerapan UU Teroris bagi penyebar hoaks baru sebatas wacana yang akan dikaji lebih dalam. Pihaknya mengajak untuk mempelajari lebih jauh apakah penyebar hoax bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme.
"Ini tidak usah diributkan, kita uji dalam UU (terorisme) apakah bisa dimasukkan atau tidak," tegasnya.
Dia berpendapat wacana tersebut dilontarkan dalam rangka upaya menjaga situasi kondusif. Pihaknya berharap agar kondisi tenang, damai dan potensi gangguan bisa dieliminir.
"Dalam rangka untuk membuat suasana tenang, gangguan itu jadi tereliminasi, yang tidak setuju silakan cari alternatif lain yang baik, yang hanya mencela saja tapi tak ada alternatif," tambahnya.
Wiranto menjelaskan, bagi yang tidak sependapat dengan dirinya pun tidak masalah. Dia pun meminta agar dicari alternatif atas wacana tersebut.
"Kalau nggak setuju silakan cari alternatif lain. Jangan hanya mencela tapi tidak memberikan alternatif," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi I DPR Tanggapi Wiranto: Kalau Penyebar Hoaks, Biarkan UU ITE Berbicara
Fadli Zon Soal Wacana Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme: Wiranto Ngawur!
Penyebar Hoaks Bisa Dijerat UU Terorisme Jika Terkait Jaringan Teroris
Wiranto Wacanakan Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme
Polda Sumut Tangkap Penyebar Video Hoaks Surat Suara Tercoblos
Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Kaltim Serukan Jihad Lawan Hoaks