Wawan pembunuh Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
Wawan dijerat pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wawan, pembunuh wanita cantik Sisca Yofie. Hakim menilai Wawan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam sidang yang dipimpin Parulian Lumban Toruan, Wawan dijerat pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Menyatakan terdakwa Wawan alias Awing telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan ke satu," kata hakim dalam amar putusannya yang digelar di ruang VI PN Bandung, Senin (24/3).
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Untuk hal yang memberatkan, menurutnya terdakwa Wawan telah melakukan pencurian dengan cara sadis. Sisca meregang nyawa dengan tubuh compang-camping sebelum akhirnya rambut semampainya ditebas.
"Hilangnya nyawa Sisca merupakan penderitaan yang jelas begitu sakit," ungkapnya.
Adapun hal yang meringankan bahwa, hakim mencatat pelaku bersifat sopan, dan belum pernah dihukum. "Akan tetapi sifat sadis itu yang menutupi perilaku sehingga tidak menjadi ringan," terangnya.
Sebelumnya tim JPU menuntut hukuman mati terhadap Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis, 6 Maret 2014. Tuntutan didasari analisis jaksa penuntut atas fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti.
Sidang vonis terhadap dua terdakwa dilakukan secara terpisah. Pantauan merdeka.com, kini sidang dilanjutkan dengan terdakwa Ade. Sedangkan Wawan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Bandung.(mdk/did)