LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Waspada beredar buku nikah palsu di Pekanbaru

Perbedaan buku nikah yang asli dengan palsu bila dilihat sepintas tidak ada bedanya.

2014-05-07 10:59:57
Buku Nikah Palsu
Advertisement

Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Riau, mewaspadai saat ini beredar buku nikah palsu setelah mendapatkan banyak laporan dari warga.

"Sebagai antisipasi, maka warga diharapkan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tiap kecamatan," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kota Pekanbaru Zulkifli, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).

Pernyataan tersebut terkait aparat Kemenag Pekanbaru mendapatkan laporan dari warga bahwa saat ini beredar buku nikah palsu, sehingga melakukan koordinasi dengan aparat Polresta setempat.

Namun laporan tersebut diperoleh setelah ada warga yang menikah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, diduga memiliki buku nikah palsu karena tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Dia mengatakan untuk menghindari masalah buku nikah palsu itu sangat mudah di antaranya supaya menikah secara resmi di kantor KUA setempat dan diharapkan warga jangan sampai terkecoh.

Dia mengatakan perbedaan buku nikah yang asli dengan palsu bila dilihat sepintas tidak ada bedanya.

Namun bila diperhatikan secara cermat, maka terlihat pada buku palsu itu tidak memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan Kemenag.

Menurut dia, bahwa banyak warga yang dirugikan bila memiliki buku palsu tersebut di antaranya ketika mengurus paspor atau keperluan lain.

"Biasanya pada buku nikah yang palsu itu tidak mempunyai registrasi dan data pendukung lain," katanya.

Dia menambahkan, warga untuk tetap berhati-hati bila ada pihak lain yang menawarkan untuk mendapatkan buku nikah.

Saat ini disinyalir banyak warga yang menikah, terutama yang sudah lebih dari 40 tahun tidak memiliki buku, tapi ketika hendak melaksanakan umrah sangat diperlukan mengurus administrasi untuk membuat paspor.

Sedangkan pihak lain berupaya memanfaatkan kesempatan tersebut karena perlu memiliki buku nikah itu, belakangan diketahui ternyata palsu dan pihak imigrasi tidak bersedia memproses kelengkapan administrasi.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.