LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wartawan gadungan pemeras PNS dibekuk polisi

Pelaku yang ditangkap atas nama Damanik & Siregar yang mengaku wartawan dari media Siasat Kota dan Franky dari Potensi.

2012-09-12 22:01:55
kasus pemerasan
Advertisement

Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyergap tiga orang wartawan gadungan. Pelaku yang ditangkap tersebut mengaku sebagai awak media dari surat kabar mingguan Siasat Kota dan Potensi.

"Pelaku yang ditangkap 3 orang atas nama Damanik dan Siregar yang mengaku wartawan dari media Siasat Kota dan Franky dari media Potensi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9).

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban H yang merasa telah diperas oleh sejumlah oknum media.

"Korban merupakan pegawai dari Pegawai Negeri Sipil di Jakarta Timur beberapa hari lalu," lanjut Helmi.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah diikuti oleh pelaku, selama membututi, lanjut Helmi, korban telah di foto saat sedang bersama rekannya yang lain.

"Lalu fotonya itu ditunjukkan pelaku ke korban dengan tujuan ingin memeras uang sebesar Rp 50 juta," terang Helmi.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus tiga orang pelaku dengan barang bukti yang di sita uang tunai hasil perasan pelaku Rp 1,5 juta dan sebuah mobil Avanza.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, korban mengaku dirinya tidak terima bahwa privasinya dijadikan bahan untuk mencari berita oleh awak media yang bersangkutan. Karena merupakan hal yang wajar jika seorang pria makan bersama dengan seorang wanita.

"Sebelumnya pagi mereka mendatangi saya terus berbicara dengan nada setengah mengancam bahwa mereka mempunyai bukti yang menyangkut privasi saya," imbuh H.

Dikatakan korban, agar foto dirinya beserta rekannya tersebut tidak tersebar luas, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta yang nantinya akan dibagikan kepada 10 media. Langsung saja korban menolak hal tersebut.

"Saya tolak, tapi mereka terus-terusan nelepon saya. Akhirnya karena merasa ini merupakan tindak pemerasan, saya lapor polisi setelah itu saya janjian ketemu dengan pelaku," tandas Korban.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kaitan hubungan pelaku yang bisa mengenal korban. Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.