LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Rohingya Ditangkap Lantaran Coba Selundupkan Pengungsi di Aceh

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku ditangkap pada 6 Februari lalu. Saat itu pelaku mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai pengungsi Rohingya yang ditampung di gedung Yayasan Mina Raya.

2023-02-20 22:01:00
Pengungsi Rohingya
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap seorang pria warga etnis Rohingya bernama Robi Alam bin Hashim (24) karena diduga hendak menyelundupkan pengungsi Rohingya yang ditampung di Yayasan Mina Raya, Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku ditangkap pada 6 Februari lalu. Saat itu pelaku mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai pengungsi Rohingya yang ditampung di gedung Yayasan Mina Raya.

"Pelaku mengaku diperintah oleh agen besar di Malaysia untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya di Aceh," kata AKBP Imam Asfali, Senin (20/2).

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, tutur Imam, dia berangkat dari Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal lewat perairan laut Dumai, Riau. Kemudian lewat jalan darat dia bergerak ke Medan, Sumatera Utara.

Di Medan, ada aktor penyelundup lain yang mengarahkan Robi untuk membawa kabur pengungsi Rohingya dari Aceh. Target jaringan penyelundup ini adalah pengungsi yang ditampung sementara di Lhokseumawe dan Pidie.

Advertisement

"Tetapi dia gagal di Lhokseumawe. Lalu dia bergerak ke Pidie dan berhasil ditangkap petugas di tempat penampungan," ujar Imam.

Kepada polisi, Robi Alam bin Hashim mengaku jika berhasil mengeluarkan sejumlah pengungsi Rohingya yang telah ditentukan agen untuk dibawa kabur itu, para pengungsi ini terlebih dahulu akan dibawa ke Medan.

"Baru kemudian diselundupkan ke Malaysia," jelasnya.

Saat ini warga etnis Rohingya tersebut telah diamankan di Mapolres Pidie. Dia dijerat dengan pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.