LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Pontianak salat Idul Adha di tengah kepungan kabut asap

Meski udara berkategori tidak sehat, warga sudah memadati masjid dan lapangan terbuka mulai pukul 06.30 WIB. Beberapa di antaranya, mengenakan masker saat bepergian salat Idul Adha.

2018-08-22 10:25:54
Idul Adha
Advertisement

Ibu kota Kalimantan Barat, Pontianak, masih dikepung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, warga tetap berbondong-bondong ke masjid dan lapangan terbuka, melaksanakan salat Idul Adha, pagi tadi.

Meski udara berkategori tidak sehat, warga sudah memadati masjid dan lapangan terbuka mulai pukul 06.30 WIB. Beberapa di antaranya, mengenakan masker saat bepergian salat Idul Adha.

"Masih kabut asa pagi ini tadi. Tapi kami tetap salat Ied," kata warga Pontianak Kota, Fajri, dihubungi merdeka.com, Rabu (22/8).

Advertisement

Sementara di sisi lain, Wali Kota Pontianak Sutarmidji, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan, yang diteken Sutarmidji, Senin (20/8).

Dalam penjelasannya kepada wartawan di Pontianak, peraturan itu, mengatur jelas sanksi pembakar lahan, maupun lahan yang terbakar tanpa sengaja. Di antaranya, tertera di dua ayat di pasal 9.

Ayat 1 dijelaskan, bahwa lahan yang terbakar tidak sengaja, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pemanfaatan lahan dalam 3 tahun ke depan. Pun di pasal 2, lahan yang sengaja dibakar, tidak akan diberikan semua bentuk perizinan pemanfaatan, dalam 5 tahun kedepan. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh Camat.

Advertisement

Pun demikian pada pasal 11 ayat 1, bahwa pemilik lahan yang sengaja membakar, wajib mengganti biaya pemadaman. Di mana, besarannya ditetapkan instansi teknis terkait.

"Biar saja dia (pemilik lahan) kapok. Kalau tidak begitu, tidak ada efek jera. Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kata Sutarmidji.

Data diperoleh merdeka.com, alat pengukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kota Pontianak milik KLHK Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Pontianak Tenggara, dengan parameter partikulat PM 10, udara kota Pontianak berkategori sangat tidak sehat dengan indeks mikrogram per meter kubik (µgram/m3), dengan pembaharuan terakhir, Selasa (21/8) pukul 15.00 WIB. Sedangkan ambang batas hanya 150 µgram/m3.

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.