Warga Pekanbaru Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Membakar Hutan
Kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Riau disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Warga terdampak geram dengan kondisi yang selalu mereka alami setiap tahunnya ini. Salah satu warga Pekanbaru, Zulkarnain Kadir mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membakar hutan.
Kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Riau disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Warga terdampak geram dengan kondisi yang selalu mereka alami setiap tahunnya ini. Salah satu warga Pekanbaru, Zulkarnain Kadir mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membakar hutan.
"MUI dan lembaga agama lainnya, buatlah fatwa dengan dalilnya bahwa membakar hutan dan lahan itu adalah pembuatan dosa besar dan hasilnya haram. Kami para orang tua berharap, tahun 2020, Riau dan Indonesia tidak ada lagi kejadian kebakaran hutan dan lahan," kata Zulkarnain kepada wartawan, Pekanbaru, Jumat (20/9).
Dia juga mendoakan agar para pelaku pembakaran hutan dan lahan diberi azab yang setimpal. Dia juga berharap, ke depan jangan ada lagi pemerintah yang saling menyalahkan, saling lempar tanggung jawab kalau karhutla terjadi. Seperti pemerintah pusat menyalahkan pemerintah daerah dan juga sebaliknya.
"Si A menuduh si B, dan sebaliknya. Tidak ada satupun yang mau tanggung jawab siapa yang salah. Untuk korporasi dan pengusaha sawit, jagalah hutan itu, sudah banyak kalian mendapat rezeki, kalian rusak juga mereka. Jagalah seperti kalian menjaga diri dan keluarga kalian. Jangan untung saja yang dipikir," ucap Zulkarnain.
Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Jajaran Polda Riau menetapkan 53 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 47 orang tersangka perorangan.
"Update penanganan gakkum karhutla, sudah ditetapkan 53 orang tersangka. Bertambah 6 orang tersangka dari sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (19/9).
Menurut Sunarto, para tersangka perorangan itu sudah ditahan di setiap kantor Polres masing-masing, tempat tersangka berada. Selain 53 tersangka perorangan, ada satu tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Baca juga:
'Kasihan Anak Kami Jadi Bodoh dan Tidak Sehat Gara-Gara Asap'
Kabut Asap di Pekanbaru, Pesawat Batik Air Tak Berani Mendarat
Kabut Asap, Pemkot Pekanbaru Izinkan PNS Hamil Bekerja dari Rumah
Udara di Pekanbaru Masih Berbahaya, Libur Sekolah Diperpanjang
Tersangka Kebakaran Lahan di Riau Bertambah Jadi 53 Orang, Satu Korporasi
Kasad Tegaskan Pembakar Hutan Harus Diberi Pelajaran Biar Jera