Warga Palembang Tak Pakai Masker akan Diisolasi di Asrama Haji 24 Jam
"Ayo kita sama-sama mencegah dan memutus penyebaran Corona agar wabah ini segera berakhir," tutupnya.
Pemerintah Kota Palembang mewajibkan warganya mengenakan masker yang beraktivitas di luar rumah. Bagi pelanggar dikenakan sanksi isolasi selama 24 jam di Asrama Haji.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, kepolisian dan TNI dibantu tim Gugus Tugas Covid-19 ditunjuk sebagai instansi yang bakal menindak pelanggar. Penerapannya dimulai besok berdasarkan Instruksi Wali kota Palembang.
"Mulai besok, warga yang tidak mengenakan masker akan diisolasi di asrama haji selama 24 jam," ungkap Dewa, Rabu (29/4).
Dijelaskannya, tempat isolasi disiapkan 25 kamar dengan masing-masing kamar memiliki dua tempat tidur. Di dalamnya terdapat fasilitas lengkap namun akan dipertimbangkan kembali jika tidak menimbulkan efek jera.
"Jika banyak pelanggar kami tambah lagi ruangannya. Masyarakat diminta patuhi anjuran pemerintah agar memutus rantai penyebaran virus Corona," tegasnya.
Aturan ini diberlakukan sebagai persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, kota itu telah ditetapkan zona merah sejak 17 April 2020 dan hingga kini telah ada 85 pasien positif. Dua diantaranya meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, pihaknya menurunkan banyak personil untuk melakukan patroli terutama di lima checkpoint yang didirikan. Anom memastikan tak pandang bulu dalam menindak pelanggar.
"Siapa saja yang keluyuran tanpa memakai masker akan kami amankan, kami isolasi di asrama haji," kata dia.
Dia mengatakan, aturan ini juga diberlakukan bagi pengendara motor atau mobil, termasuk juga bagi angkutan online dan penumpangnya. Menurut dia, kedisplinan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya pemerintah dalam menangani wabah ini.
"Ayo kita sama-sama mencegah dan memutus penyebaran Corona agar wabah ini segera berakhir," tutupnya.
(mdk/ray)