Warga Palembang Tak Bisa Vaksinasi Covid-19 karena NIK Ganda, Ini Solusinya
Sejumlah warga Palembang tak bisa menerima vaksin Covid-19 lantaran memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau terpakai orang lain. Kondisi ini menjadi salah satu faktor rendahnya pencapaian target vaksinasi di kota itu.
Sejumlah warga Palembang tak bisa menerima vaksin Covid-19 lantaran memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau terpakai orang lain. Kondisi ini menjadi salah satu faktor rendahnya pencapaian target vaksinasi di kota itu.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengaku sudah mendengar kabar adanya 45 ribu data NIK yang bermasalah. Persoalan ini sedang diatasi agar pemilik NIK tidak mengalami kendala dalam melakukan transaksi administrasi, termasuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
"Ada sebanyak 45 ribu data NIK ganda tengah digodok, dievaluasi supaya data-data ini bisa untuk diperbaharui, secepatnya bisa diatasi," ungkap Fitrianti, Kamis (9/12).
Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan NIK ganda atau terpakai, semisal pindah alamat, meninggal dunia, atau juga data tidak terlapor ketika terjadi perubahan data.
Warga Diminta Segera Melapor
Fitrianti mengimbau warga yang mengalami masalah itu segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar vaksinasi bisa dilakukan.
"Sayang sekali warga yang ingin vaksin jadi tidak bisa karena NIK ganda. Datang ke Disdukcapil biar bisa diperbaiki," ujarnya.
Fitrianti juga meminta Disdukcapil bergerak cepat memperbaiki ruangan dan peralatan yang rusak akibat kebakaran beberapa waktu lalu. Dia tak ingin kejadian itu membuat pelayanan administrasi terganggu dan membutuhkan waktu lama.
"Pelayanan masih buka, berkas pengajuan dari masyarakat diterima, tapi tidak bisa dijanjikan kapan selesai hasilnya. Mestinya Disdukcapil jemput bola ke pusat agar ada bantuan," kata dia.
Tetap Bisa Jalani Vaksinasi
Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini mengatakan, pada dasarnya tidak begitu sulit jika mengalami kendala saat divaksin yang disebabkan masalah NIK. Masyarakat dapat melaporkan ke ke hotline Kemenkes di 119 atau 1500567 atau juga ke email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Bisa langsung mengecek pelayanan yang sudah ada, bisa dilaporkan ke sana," jelasnya.
Dewi menyebut pelayanan setelah insiden kebakaran dibantu oleh UPTD di setiap kecamatan. Hanya saja, pihaknya terkendala infrastruktur seperti internet dan server data yang masih dalam proses perbaikan.
"Pelayanan masih buka walaupun belum optimal, seperti cetak KTP masih bisa selagi tidak ada perubahan data," pungkasnya.
(mdk/yan)