LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Mesuji Serahkan 35 Senpi Rakitan dan 27 Amunisi Aktif

Alim mengungkapkan, apa yang sudah dilakukan masyarakat itu membuktikan jika pihaknya sudah membangun komunikasi yang aktif dengan warga Mesuji, Lampung Tengah.

2020-06-18 03:14:00
senjata api
Advertisement

Warga Mesuji, Lampung Tengah menyerahkan 35 senjata api rakitan serta amunisi aktif ke Polres Mesuji. Penyerahan dilakukan jelang hari jadi Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang.

"Hari ini kami menerima 35 pucuk senjata api rakitan dan 27 amunisi aktif dari warga secara sukarela. Penyerahan ini menjadi kado istimewa buat Polres Mesuji menjelang Hari Bhayangkara ke-74," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, sejumlah senjata api yang diserahkan itu, 33 senpi berjenis revolver dan dua lagi jenis senapan angin kocok. Sedangkan, untuk amunisinya itu berkaliber 4,5 dan 5,5 mm.

Advertisement

Alim mengungkapkan, apa yang sudah dilakukan masyarakat itu membuktikan jika pihaknya sudah membangun komunikasi yang aktif dengan warga Mesuji, Lampung Tengah.

"Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji. Terimakasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela, jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951," ungkapnya.

Tak hanya aktif dalam memberikan imbauan kepada warga, pihaknya juga selalu melakukan operasi terkait kepemilikan senpi rakitan beserta amunisi yang diduga masih disimpan warga.

Advertisement

Jika pihaknya menemukan hal itu, maka tak segan-segan anggota Polres Mesuji akan menindak tegas pemilik senpi rakitan serta amunisi tersebut dengan hukum yang berlaku.

"Warga yang masih memiliki, menyimpan menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:
Warga Aceh Besar Serahkan Senjata Api dan Amunisi ke Polisi
Ulah Kepala Sekolah di Garut Bawa Pistol Gara-Gara Sengketa Gedung
Petantang-petenteng Bawa Pistol Rakitan, Saparudin Lebaran di Penjara
Kronologi Perampokan Bersenpi di Sawangan yang Viral di Media Sosial
Modus Pecah Kaca, Rampok Bersenpi Beraksi di Sawangan, Sempat Duel dengan Korban
Bukan Cipacing, Ternyata Inilah Desa yang Lebih Dulu Menjadi Pelopor Pembuat Senjata

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.