Warga Makassar mengadu tanahnya dirampas negara
Warga Makassar mengadu tanahnya dirampas negara. Warga mengaku baru mengetahui tanah mereka telah berstatus lahan negara. Padahal dengan bermodal hak alas berupa sertifikat tanah yang dimiliki, mereka telah menjual sebagian tanah tersebut.
Ratusan warga Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel mendatangi kantor Kejati Sulsel, Selasa, (1/11). Mereka mengadukan tanahnya dirampas paksa untuk dijadikan lahan transmigrasi seluas 3.800 hektar. Bahkan dijadikan objek kasus korupsi yang sementara ditangani Kejati Sulsel.
Aksi warga dipimpin Muhammad Kasim, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Laikang. Kasim mengatakan, warga resah karena baru mengetahui tanah mereka telah berstatus lahan negara. Padahal dengan bermodal hak alas berupa sertifikat tanah yang dimiliki, mereka telah menjual sebagian tanah tersebut.
"Saat ini sudah ada tiga tersangka di kasus penjualan lahan pencadangan transmigran yang sementara diusut Kejati Sulsel yakni Camat Mangarabombang, Kades dan Sekdes Laikang. Artinya cepat atau lambat, kami warga desa ini juga bakal jadi tersangka karena kami juga telah jual tanah itu meski kami yakini itu adalah tanah kami sendiri berdasarkan hak alas tanah yang kami pegang," kata Kasim.
Menurut Kasim, pihaknya telah bertemu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel yang membenarkan ada lahan pencadangan transmigran seluas 3.800 hektar. Artinya, 100 persen tanah di Desa Laikang adalah lahan negara karena luas desa ini hanya 1.300 hektar.
"Jadi kami datang ke sini untuk meminta kepada pihak Kejati Sulsel untuk mengusut, siapa sebenarnya yang merampas dan menjual tanah kami yang luas itu dan menjadikan lahan negara sehingga saat warga menjual sendiri tanahnya langsung disebut menjual lahan negara," kata Muhammad Kasim.
Kasim dan perwakilan warga diterima Virantama, Kepala Seksi 2 Bidang Intelijen Kejati Sulsel. Virantama meminta dokumen-dokumen tanah yang dimiliki warga untuk bahan pengusutan pengaduan warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah SH melapor ke Kejagung RI bahwa telah mengeluarkan Sprindik memuat penetapan tersangka atas Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Desa Punaga di Kecamatan Mangarabombang, Takalar senilai Rp 16 miliar.
(mdk/noe)