Warga korban penggusuran di Semarang gugat PT. KAI Rp 71 miliar
Sebanyak 14 rumah warga telah dibongkar paksa oleh pihak PT. KAI.
Sebanyak 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap penggusuran warga lahannya terkena proyek reaktivasi rel kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Gugatan atas perbuatan sewenang-wenang PT KAI tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada Senin (6/6).
Juru bicara kuasa hukum penggugat, Hermansyah Bakrie, mengatakan selain PT KAI, warga juga memasukkan Kapolrestabes Semarang sebagai turut tergugat.
"PT KAI dengan bantuan dari Polrestabes Semarang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hermansyah.
Hermansyah menilai, PT KAI telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan.
Padahal, sambung Hermansyah, para warga itu sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut tanpa gangguan apapun.
"Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik," bebernya.
Lanjut Hermansyah, salam penggusuran yang terjadi pada 19 Mei 2016 tersebut, 14 rumah warga telah dibongkar paksa. Atas penggusuran itu warga mengajukan ganti rugi mencapai Rp 71 miliar.
"Ganti rugi materiil sebesar Rp 14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp 57 miliar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, PT KAI menggusur rumah warga di Kampung Kebonharjo yang akan terkena proyek reaktivasi rel kereta api menuju pelabuhan.
Penggusuran pada 19 Mei itu berlangsung ricuh karena penolakan warga. Tujuh polisi terluka dalam kejadian tersebut.
Baca juga:
Ada korban tewas, Walkot Semarang hentikan penggusuran lahan PT KAI
Ricuh penggusuran Kebonharjo memakan korban
Rusuh penggusuran lahan PT KAI, 5 warga diamankan polisi
Rusuh penertiban aset KAI, Kapolrestabes Semarang diperiksa Propam
DPRD Kota Semarang gagal lobi polisi untuk setop eksekusi lahan KAI