LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga gumuk pasir Parangkusumo menolak digusur Sultan

Mereka menilai Sultan Ground tidak lagi berlaku lantaran berlainan dengan UU Pokok Agraria.

2016-09-06 03:02:00
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Advertisement

Warga pesisir pantai Parangkusumo yang terletak di Kecamatan Kretek, Bantul, menolak rencana penertiban kawasan gumuk pasir. Mereka menilai penggusuran yang berdalih tanah Sultan Ground (SG) tidak berlaku karena tidak sesuai Undang-undang Pokok Agraria 1960.

Salah satu warga Dusun Grogol 10, Kawit (42) menjelaskan dia bersama warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) akan berjuang mempertahankan tanah yang selama bertahun-tahun ditinggali.

"Warga itu tetap menolak kalau digusur, apalagi nggusurnya tanpa ganti rugi apa-apa," ujar Kawit, Senin (5/9).

Sebelumnya warga pesisir Pantai Parangkusumo telah mendapatkan surat edaran Bupati Bantul tertanggal 21 Agustus 2016, tentang pemberitahuan penertiban bangunan, tambak, dan tanaman di kawasan gumuk pasir Parangkusumo.

Surat tersebut diterbitkan berdasar pada keputusan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor: 180/3557, tertanggal 12 April 2016 perihal Penanganan Gumuk Pasir dan surat K.H.P Wahono Sartokriyo Kraton Ngayogyakarta Nomor: 120/W dan K/VII/2016 tertanggal 27 Juli 2016.

Menanggapi surat edaran tersebut, Kawit menilai bawah SG dan PAG telah resmi ditiadakan dengan hadirnya Perda DIY No.3/1984 dan Keppres Nomor 33 tahun 1984.

"Hal itu secara langsung bahwa urusan pertanahan di DIY sepenuhnya menggunakan UU Pokok Agraria," ujarnya.

Dalam rencananya, pemerintah akan menggusur 34 rumah yang berada di area lokasi seluas 141 hektare.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang melakukan advokasi warga terdampak penggusuran menilai penggusuran itu merupakan upaya penghidupan kembali SAG dan PAG atas dasar Undang-undang Keistimewaan (UUK). Padahal selagi peraturan daerah (perda) sebagai pelaksana UUK belum disahkan DPRD, maka urusan pertanahan masih menggunakan Undang-undang Pokok Agraria 1960.

"Yang namanya aturan itu harus ada aturan pelaksana, nah Perda keistimewaan itu belum ada, jadi UUK belum bisa dilaksanakan," ujar anggota LBH Yogyakarta, Sugiarto.

Selain itu, Sugiarto menjelaskan berdasarkan UUPA 1960 diatur bahwa seseorang yang menempati tanah sedikitnya selama 20 tahun dapat mengajukan sertifikat hak milik.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.