LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Warga Denpasar taruh sampah di depan rumah bakal didenda Rp 50 juta

Warga juga dilarang menaruh sampah di pinggir jalan dan di atas trotoar.

2016-06-28 18:32:04
Buang Sampah Sembarangan
Advertisement

Rumitnya penanganan sampah di Kota Denpasar, membuat Dinas Kebersihan dan Pertamanan setempat membuat aturan tegas. Bahkan aturan baru diterapkan melalui Perwali Nomor 11 tahun 2016.

Aturan ini mengatur tentang pengolahan sampah rumah tangga yang mulai diberlakukan per awal bulan Juli. Isinya masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.

"Jadi masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Ini berlaku mulai 1 Juli," kata Kepala DKP Kota Denpasar Ketut Wisada, Selasa (28/6).

Dikatakan Wisada, bagi warga yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi. Masyarakat yang jauh dari Depo diharapkan ikut program swakelola sampah, bagi yang dekat Depo diharapkan membuang langsung," jelasnya.

Diakui Wisada, bahwa diperlukan daya dukung berupa sarana prasarana yang kuat ketika Perwali ini berlaku. Terutama untuk pengadaan kendaraan roda tiga di masing-masing desa lurah.

"Kami akan berikan 40 moci (motor cikar) untuk dikelurahan mengangkut sampah, sedangkan desa mereka sudah ada anggaran sehingga disiapkan sendiri," jelasnya.

Selain moci, DKP juga menganggarkan pengadaan lima truk ranger berkapasitas 16 liter kubik sampah, serta 25 kontainer berkapasitas 6 meter kubik sampah dengan kisaran anggaran mencapai Rp 40 miliar lebih.

"Sudah masuk dalam anggaran perubahan. Wali kota pun minta supaya program ini dikawal," terangnya.

Wisada yakin, penambahan armada ini akan mampu mengatasi permasalahan sampah di Denpasar yang per harinya volumenya mencapai 3.200 meter kubik. Namun sayangnya, sarana dan prasana penunjang tersebut belum ada sepenuhnya.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.