Warga Banda Aceh dilarang rayakan tahun baru
Imbauan ini dikhususkan kepada umat muslim di Banda Aceh, agar tidak merayakan tahun baru masehi. Sementara itu bagi non-muslim yang berdomisili di Banda Aceh, diminta untuk tidak merayakan di tempat terbuka.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan perayaan tahun baru. Perayaan tahun baru masehi dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam, apalagi perayaan dengan hura-hura membakar mercon dan petasan.
Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin mengatakan, imbauan ini dikhususkan kepada umat muslim di Banda Aceh, agar tidak merayakan tahun baru masehi. Ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kedamaian, terlebih menjelang Pilkada.
"Mengimbau kepada masyarakat kita ini tenang, damai dalam rangka menghadapi tahun baru. Terutama sekali kita ini daerah menerapkan syariat islam, dan Banda Aceh kota madani," kata Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin saat berkunjung ke Sekber Jurnalis Aceh, Kamis (15/12).
Hasil musyawarah Forkopimda, masyarakat diharapkan tidak merayakan tahun baru. Tidak membakar mercon, kembang api karena ini bisa membahayakan. Seperti bisa terjadi kebakaran. "Ini bukan budaya kita. Kita harap masyarakat harus mematuhi untuk kedamaian kita semua," ucapnya.
Sementara itu bagi non-muslim yang berdomisili di Banda Aceh, diminta untuk tidak merayakan di tempat terbuka. Pemerintah mempersilakan untuk merayakannya, akan tetapi di kediaman masing-masing.
"Bagi yang non muslim tidak mesti keluar dari kota Banda Aceh, silakan rayakan secara kekeluargaan di rumah, mungkin ada makan-makan, tetapi di lingkungan masing-masing," ungkapnya.
Ada enam poin seruan larangan merayakan tahun baru yang ditandatangani oleh pimpinan daerah kota Banda Aceh, Plt Walikota Hasanuddin, Ketua DPRK, Arif Fadhillah, Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi. Seruan ini juga ditandatangani Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Badrun Zaini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, H A Karim Syeikh dan Ketua Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, Misran.
Adapun enam poin seruan itu adalah :
1. Diminta kepada masyarakat kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi (miladiyah) 1 Januari 2017 tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama sepetii zikir maupun yasinan, tausiah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura sepertipesta kembang api, mercun,petasan, terompet, permainan Aceh seperti balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.
2. Menutup semua tempat usaha mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pagi.
3. Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban didalam kehidupan masyarakat.
4. Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga kota Banda Aceh yang Islami.
5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian warga kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.
6. Demikianlah seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyambut tahun baru masehi (Miladiyah) 1 Januari 2017.
Baca juga:
37 Wanita dan 10 pria kena razia pakaian ketat di Aceh
Lima pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh
ISIS tolak wasit sepak bola sebab tidak sesuai syariat
Mengunjungi pantai halal di Iran
Politikus muslim Jerman dukung hukum syariat Islam diterapkan Eropa