Wapres Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini pernah diajukan ke DPR pada tahun 2021, namun tak kunjung dibahas. Di tahun 2022, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini kembali diajukan pemerintah melalui Kemenkumham, hingga akhir tahun 2022 belum ada kepastian terkait pengesahannya.
Wapres Ma'ruf Amin meminta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang. Ma'ruf Amin menuturkan, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah untuk menekan kasus korupsi.
"Kita harapkan DPR segera merespons dan membahas (RUU Perampasan Aset) supaya bisa menjadi undang-undang," kata Ma'ruf Amin di Universitas Alma Atta, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (24/10).
Menurut Ma'ruf Amin, RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari masyarakat. "Ini (RUU Perampasan Aset) inisiatif pemerintah. Ini saya kira sudah memenuhi tuntutan publik, keinginan masyarakat dan pemerintah sudah melakukan inisiatif," ungkap Ma'ruf Amin.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini pernah diajukan ke DPR pada tahun 2021, namun tak kunjung dibahas. Di tahun 2022, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini kembali diajukan pemerintah melalui Kemenkumham, hingga akhir tahun 2022 belum ada kepastian terkait pengesahannya.
Baca juga:
Daftar Kejahatan yang Bisa Dijerat RUU Perampasan Aset, Ternyata Tak Cuma Korupsi
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan jadi UU, Ini Alasannya
Cegah Praktik Pencucian Uang, PPATK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset
Hasil Lengkap Survei Indikator Politik April 2022
Barang Rampasan Milik Tersangka Kejahatan untuk Siapa?
KPK Minta RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan Diselesaikan DPR