Wapres Ma'ruf: Transaksi Pasar Muamalah Menggunakan Dinar-Dirham Menyimpang
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai transaksi pasar muamalah di Depok yang menggunakan koin emas dan perak dinar dan dirham sebagai alat transaksi telah menyimpang dari aturan sistem keuangan yang berlaku.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai transaksi pasar muamalah di Depok yang menggunakan koin emas dan perak dinar dan dirham sebagai alat transaksi telah menyimpang dari aturan sistem keuangan yang berlaku.
"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Wapres Ma'ruf Amin melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/2).
Terkait penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap Zaim Saidi yang mendirikan pasar muamalah, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah," tegas Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.
Lebih jauh dia mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," pungkas Ma'ruf.
Baca juga:
Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ini 7 Fakta Terbaru Pasar Muamalah Depok
Wapres Ma'ruf: Pasar Muamalah Merusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Nasional
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Pesan Dinar dan Dirham ke PT Antam
Polri Telusuri Keberadaan Pasar Muamalah di Daerah Lain
Transaksi di Pasar Muamalah Depok Dilakukan 2 Minggu Sekali Sejak 2014
Berdagang dengan Dirham dan Dinar, Zaini Saidi Ditetapkan Tersangka