LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wapres: Kita Harus Hilangkan Stigma Birokrasi Lambat dan Berbelit-belit

Ma'ruf menyebut, sejak reformasi birokrasi dijalankan intensif dari tahun 2010 sampai sekarang banyak kemajuan pelayanan publik yang dicapai.

2022-01-07 13:48:35
Wapres Maruf Amin
Advertisement

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah melayani masyarakat tanpa berbelit-belit. Dia ingin persepsi birokrasi yang lambat hilang di masyarakat.

“Kita harus hilangkan stigma dan persepsi birokrasi yang lambat dan berbelit-belit dalam melayani masyarakat,” kata Ma'ruf saat memimpin Rapat Sosialisai Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM, di Kantor Gubernur Sulteng, Palu Timur, Jumat (7/1).

Ma'ruf menyebut, sejak reformasi birokrasi dijalankan intensif dari tahun 2010 sampai sekarang banyak kemajuan pelayanan publik yang dicapai. Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada tahun 2021 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kementerian Lembaga Pusat 70% masuk Kategori Kepatuhan tinggi (Zona Hijau) dan selebihnya Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) serta tidak ada Zona Merah.

Advertisement

Baca juga:
Wapres Minta Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu Kerjasama Selesaikan Huntap WTB
Wapres: Pemerintah Antisipasi Dampak Pembelajaran Tatap Muka

Namun, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Pemprov, Pemkab/Pemkot masih di bawah 40% yang masuk Kepatuhan tinggi (Zona Hijau). Selebihnya masuk Kategori Zona Kuning dan Merah.

Artinya Pemerintah Daerah harus banyak melakukan perbaikan. Ke depan semua Pemda diharapkan terus membenahi kualitas kinerja Pelayanan Publik, dengan inovasi layanan.

Advertisement

“Lakukanlah Digital Transformation, sehingga akses, waktu, biaya dan prosedur pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tegasnya.

Mar'uf menuturkan, meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB). Sejak disahkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat dalam pemberian pelayanan yang berkualitas.

Bahkan, saat ini telah diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), yang mewajibkan setiap kabupaten/kota mendirikan MPP.

“Provinsi Sulawesi Tengah sudah memiliki 1 Mall Pelayanan Publik. Harapan saya segera kembangkan dan perluas MPP di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Lebih jauh, Ma'ruf mengatakan, dengan adanya MPP maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah. Sebab, MPP merupakan pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi dalam satu tempat.

Baca juga:
Bupati Jember Lantik Terpidana Korupsi Jadi Pejabat Fungsional
Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi
Ma'ruf Amin Minta Birokrasi Bebas Korupsi Tak Hanya Seremonial
Wapres: Integritas SDM Kunci dalam Membangun Wilayah Bebas Korupsi
Mahfud MD Minta Gubernur Pantau Daerah yang Belum Lakukan Reformasi Birokrasi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.