Wapres JK nilai pejabat dapat tiket Asian Games tak perlu lapor KPK
Wapres JK nilai pejabat dapat tiket Asian Games tak perlu lapor KPK. Dia menilai para pejabat tidak perlu melaporkan lantaran harga tiket tersebut di bawah Rp 10 juta. JK menjelaskan tiket yang diberikan para pejabat adalah bagian dari bentuk dukungan untuk para atlet.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi terkait peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. JK menilai para pejabat tidak perlu melaporkan kepada KPK jika menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games 2018.
"Enggak perlu. Karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Dia menilai para pejabat tidak perlu melaporkan lantaran harga tiket tersebut di bawah Rp 10 juta. JK menjelaskan tiket yang diberikan para pejabat adalah bagian dari bentuk dukungan untuk para atlet.
"Ya tiket kan karena harganya paling tinggi 3 juta. dan itu tidak diminta. Itu kalau 1.000 (tiket) itu mau dikasih siapa? kan pasti dikasih teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? ini kan nasional, harga diri nas dipertaruhkan. Bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya. langsung mewah. ya hanya mendukung tepuk tangan nas itu juga sumbangan itu," kata JK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK sudah menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/8).
Febri mengatakan, akan lebih baik jika para pejabat yang menerima tiket Asian Games untuk segera melaporkannya ke direktorat gratifikasi KPK. Jika tidak sempat, saat ini, KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di HP Android atau IOS atau akses gol.kpk.go.id melalui website.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.
Baca juga:
JK soal RI sementara peringkat 4 Asian Games: Coba itu kan luar biasa atlet kita
Wapres JK nilai gerakan #2019GantiPresiden bagian dari kampanye
Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
Wapres JK, Ketua MPR dan Menteri Kabinet Kerja salat Idul Adha di Istiqlal
Jokowi, JK dan Megawati berkurban di Masjid Istiqlal
Puji Antony Ginting sebagai pahlawan, Wapres JK takjub semangat dan daya juangnya
Wapres Jusuf Kalla pastikan tidak jadi juru kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin