LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wapres JK minta pihak yang tak puas Perppu Ormas gugat ke pengadilan

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden JK mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke MK.

2017-07-20 11:42:42
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya itukan sudah ada dasar hukumnya, kalau tidak puas bisa ke peradilan. Semua ada jalannya," tegas JK usai meresmikan pembangunan sistem pengelolaan air minum umbulan di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).

JK memastikan, Perppu pembubaran ormas yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2017 itu tetap berlaku.

"Pasti, pasti (berlaku)," singkatnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu Pembubaran Ormas. Pihak yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.

"Silakan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Johan di Jakarta, Kamis (13/7).

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.

Baca juga:
Cak Nun: NKRI ini ya khilafah
Fadli Zon sebut pembubaran HTI batal jika DPR tidak setuju
Polisi akan tindak HTI jika dakwah berisi politik dan anti-Pancasila
PKS ingatkan jangan sampai Perppu pembubaran ormas kekang rakyat
Putra putri TNI Polri dukung pemerintah terbitkan Perppu Ormas
HTI: Diktatorisme sudah lahir di bawah Presiden Jokowi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.