LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wanita penyimpan sabu di bra dituntut 5 tahun penjara

Jaksa yakin Widyastutie sengaja menyembunyikan sabu seberat 0,33 gram di dalam bra untuk mengelabui polisi.

2016-05-26 05:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Widyastutie (38) terdakwa tindak pidana narkotika terancam dihukum lima tahun penjara setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam bra. Widyastutie dinyatakan telah melanggar pasal 112 dan 114 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menganggap Widyastutie sengaja menyembunyikan sabu seberat 0,33 gram di dalam bra untuk mengelabui polisi.

"Maka dianggap melanggar pasal 112 dan 114 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang JPU Sukisno di Kejari Surabaya, Rabu (25/5).

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Widyastutie menangis di depan hakim pemimpin sidang Sigit Sutanto. "Sudah tidak usah menangis, berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ucap Sigit Sutanto.

Diketahui, penangkapan terhadap Widyastutie ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada 4 Februari silam. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian.

Sampai pada akhirnya, polisi mendapati Widyastutie tengah mengambil paketan di Jalan Arjuna. Saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan dan menggeledahnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan dalam bra.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.