Wanita pelaku penyerangan di RSPAD divonis 2,5 tahun
Irene Tupessy terbukti bersalah melakukan penyerangan yang mengakibatkan dua orang tewas.
Irene Tupessy, wanita pelaku penyerangan di RSPAD divonis dua tahun enam bulan. Dia terbukti bersalah melakukan penyerangan yang mengakibatkan dua orang meninggal dan sejumlah orang luka-luka.
"Menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara untuk Irene Tupessy," ujar ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Hal yang memberatkan wanita setengah baya ini adalah membantu aksi penyerangan. Sementara yang meringankan terdakwa masih mempunyai empat anak.
Sebelumnya Irene dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Dia bersama sembilan tersangka melakukan penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.
Selama persidangan Irene tampak selalu menunduk. Dia menutupi mukanya dengan sweater berwarna hitam.
(mdk/ian)