LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wanita pelaku penyerangan di RSPAD divonis 2,5 tahun

Irene Tupessy terbukti bersalah melakukan penyerangan yang mengakibatkan dua orang tewas.

2013-01-09 16:31:35
Penyerangan RSPAD
Advertisement

Irene Tupessy, wanita pelaku penyerangan di RSPAD divonis dua tahun enam bulan. Dia terbukti bersalah melakukan penyerangan yang mengakibatkan dua orang meninggal dan sejumlah orang luka-luka.

"Menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara untuk Irene Tupessy," ujar ketua majelis hakim Agus Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Hal yang memberatkan wanita setengah baya ini adalah membantu aksi penyerangan. Sementara yang meringankan terdakwa masih mempunyai empat anak.

Advertisement

Sebelumnya Irene dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Dia bersama sembilan tersangka melakukan penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.

Selama persidangan Irene tampak selalu menunduk. Dia menutupi mukanya dengan sweater berwarna hitam.

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.