Wanita Muda Dibunuh Mantan Pacar di Pandeglang, Korban Dicekik dan Dihantam Kloset
Seorang perempuan berinisial LS (23) ditemukan tewas bersimbah darah di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang Kelurahan Saruni Kecamatan majasari Kabupaten Pandeglang, Banten. Wanita muda itu tewas dibunuh mantan pacar berinisial RA (21).
Seorang perempuan berinisial LS (23) ditemukan tewas bersimbah darah di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang Kelurahan Saruni Kecamatan majasari Kabupaten Pandeglang, Banten. Wanita muda itu tewas dibunuh mantan pacar berinisial RA (21).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat perempuan di semak-semak. Laporan itu langsung diselidiki polisi dan menangkap pelaku setengah jam kemudian di kediamannya daerah Cipacung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," kata Belny kepada wartawan Kamis (9/2).
Belny mengungkapkan, pelaku mengaku membunuh karena emosi dan kesal karena menduga korban telah selingkuh. Pelaku yang dibakar cemberu kemudian bertemu korban kemudian mengajak ke Stadion Badak Pandeglang.
"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban telibat adu mulut," ujar Belny.
Korban Sempat Dicekik dan Dibekap Pelaku
Belny mengatakan, pelaku yang naik pitam mencekik dan menutup mulut korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan serpihan kloset.
Menurut Belny, pelaku mengatakan bahwa korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit. Akibat gigitan itu korban dan pelaku terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.
"Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Belny.
Belny menambahkan, pelaku langsung menghampiri motor korban setelah melancarkan aksinya. Pelaku mengambil sebuah tas milik korban yang berisi handphone dan laptop.
"Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," ujar Belny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/gil)