LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wanita di OKU Jadi Korban Pencabulan Pria Mengaku Dukun saat Bawa Suami Berobat

"Tersangka sudah kita amankan, dia mencabuli seorang wanita berstatus istri orang yang menemani suaminya berobat,"

2020-04-25 04:33:00
pencabulan
Advertisement

Bermaksud menyembuhkan penyakit kulit yang diderita suaminya, wanita muda berinisial AR (18) malah menjadi korban pencabulan oleh pria yang mengaku dukun. Pelaku ditangkap setelah suami korban melapor ke polisi.

Peristiwa itu terjadi saat korban dan suaminya mendatangi pelaku Sumarja (33) untuk berobat, Senin (13/4) malam. Pelaku pun mulai menjalankan proses penyembuhan dengan memandikan pasangan suami istri itu secara bergantian di sungai tak jauh dari kampungnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayab, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Pelaku pertama memandikan suami korban dengan jampi-jampi untuk menyembuhkan penyakit kulitnya. Kemudian, giliran korban dimandikan pelaku dalam situasi gelap karena berada di kebun karet.

Advertisement

Ketika itulah, pelaku mencabuli korban. Korban berontak namun dia mendapat ancaman dari pelaku sehingga tak bisa berbuat banyak. Korban pulang bersama suaminya tanpa menunjukkan gelagat tak beres.

Beberapa hari kemudian, korban merasa bersalah menyimpan rahasia itu. Dia pun menceritakan kepada suaminya sehingga membuat mereka memutuskan melapor ke polisi.

Advertisement

Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka ditangkap sedang berada di pondoknya tanpa perlawanan beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya dengan alasan terpikat dengan korban yang masih muda.

"Tersangka sudah kita amankan, dia mencabuli seorang wanita berstatus istri orang yang menemani suaminya berobat," ungkap Wahyu, Jumat (24/4).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang nantinya diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.