LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wamenkum HAM: Larangan LGBT Tak Masuk RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej memastikan tidak ada pasal mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

2022-05-23 15:12:45
LGBT di Indonesia
Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej memastikan tidak ada pasal mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

Hal ini sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud sebelumnya bilang bahwa ada larangan dan pidana bagi LGBT yang tengah dibahas di RKUHP.

Advertisement

Menanggapi itu, Eddy mengaku belum mengetahui pernyataan Mahfud tersebut. "Saya belum baca statement-nya pak Mahfud, saya belum," katanya.

Eddy menyebut, dalam RKUHP tidak melihat gender apapun yang dipidana. RKUHP netral gender. Misalnya, dalam aturan pencabulan, tidak secara spesifik mempidana gender tertentu.

Advertisement

"Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tegas Eddy.

Sementara itu, Eddy mengatakan, pemerintah akan membahas kembali RKUHP yang sempat tertunda bersama Komisi III pada Rabu, 25 Mei mendatang.

"Hari Rabu hari Rabu kita ketemu ya di DPR Komisi III jam 2, RKUHP," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah sudah jelas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Bahkan larangan LGBT sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Dalam RUU KUHP itu, kata Mahfud, ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT. "Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.