Wamenkum HAM Harap RUU KUHP Disahkan Tahun Ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disahkan pada 2021 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disahkan pada 2021 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.
"Sebab, kalau tidak disahkan maka pertanyaannya mau sampai kapan kita hidup dengan ketidakpastian hukum dengan berbagai terjemahan KUHP," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej pada diskusi bertajuk 'apakah pembaruan KUHP sudah berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia' secara virtual di Jakarta, Kamis (27/5).
Apalagi, kata dia, selama ini di meja pengadilan para pengambil keputusan yakni hakim telah mengadili jutaan rakyat Indonesia dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti terjemahan mana.
Pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi tentang RUU KUHP di 10 kota besar yakni Medan, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Padang, Ambon, Makasar, Banjarmasin, Surabaya serta hari ini di Mataram.
Penting untuk diketahui, sebenarnya isi KUHP di berbagai negara sama dengan artian objek yang diatur. Hanya saja terdapat bagian atau pasal-pasal antara satu negara dengan negara lain berbeda.
Paling tidak terdapat tiga BAB yang berbeda antara satu negara dengan negara lain. Pertama, menyangkut kejahatan politik. Dalam KUHP tidak ada satu pun BAB terjemahan Belanda yang berjudul kejahatan politik.
Oleh sebab itu, pasal-pasal mengenai kejahatan keamanan negara dianggap sebagai kejahatan politik. Hal itu berbeda dengan Prancis di mana ada BAB yang mengatur tentang kejahatan politik.
Kedua, kejahatan kesusilaan. Dalam KUHP China tidak ada satupun BAB yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Terakhir, masalah penghinaan di mana antara satu negara dengan lainnya juga berbeda.
Edward mengatakan hal itu penting untuk diketahui oleh masyarakat. Sebab, jangan sampai ketika membahas penghinaan, kesusilaan atau kejahatan politik membandingkannya dengan negara lain karena akan berbeda.
Terakhir, dia mengakui rancangan undang-undang yang dibuat memang tidak ada yang sempurna. Oleh sebab itu, diskusi tentang hukum diperlukan guna memberikan masukan RUU KUHP yang lebih baik.
Baca juga:
Wamenkum HAM: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP
Ketua Komisi III DPR: Revisi UU ITE dan KUHP Sangat Krusial Dilakukan Bersamaan
Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Mensahkan RUU KUHP
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Disahkan RUU KUHP
Mahfud Md: UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE