Wamenag: SKB 3 Menteri Tak Larang Penggunaan Seragam Agama, Tapi Tak Boleh Memaksakan
Substansi SKB itu secara tegas tidak melarang untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara terkait munculnya polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dia menegaskan, SKB tersebut sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya di Jakarta, Minggu (7/2).
Zainut menjelaskan, SKB 3 Menteri itu menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih. Apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut, tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Sehingga dengan ketentuan itu, siswa beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Jaminan itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," ucap Waketum PPP ini.
Menurutnya, substansi SKB itu secara tegas tidak melarang untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini menambahkan, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
Hadirnya SKB juga diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," ucapnya.
Baca juga:
KPAI Nilai SKB 3 Menteri Setop Polemik Seragam Sekolah yang Diskriminatif
Wapres Ma'ruf Amin: SKB Seragam Sekolah Melindungi Seluruh Warga Negara
Wapres Ma'ruf Amin: Memaksakan Aturan Nonmuslim Pakai Jilbab Tak Tepat
SKB 3 Menteri soal Pemakaian Atribut Keagamaan Tak Berlaku di Aceh
Ini Pertimbangan 3 Menteri Teken SKB Penggunaan Seragam & Atribut Sekolah