LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Santri Al-Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center ke Polisi

Sejumlah wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Polda Banten. Mereka membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2023-07-03 17:43:48
Ponpes Al-Zaytun
Advertisement

Sejumlah wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Polda Banten. Mereka membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp2 juta. Pernyataan Ken tersebut dinilai hal yang menyesatkan.

"Wali santri Al Zaitun dalam rangka memberikan laporan kepada kepolisian dugaan fitnah yang dilakukan Setiawan dan Herri Pras," kata perwakilan wali santri, Abdul Rosyid di Mapolda Banten.

Advertisement

Selain dinilai mengganggu aktivitas belajar anak-anak di pesantren itu, Abdul mengatakan apa yang diucapkan Ken telah menyakiti hati wali santri. Abdul mengaku sudah lama menyekolahkan anaknya di Ponpes Al-Zaytun dan tidak menemukan hal-hal aneh.

"Kalau menurut saya pemberitaan yang mengganggu bahwa di Al-Zaytun melakukan boleh berzina asal membayar Rp2 juta, praktik itu bertolak belakang dengan yang saya rasakan," katanya.

Advertisement

Para wali santri bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Senin (3/7) pukul 00.09 WIB. Mereka keluar pada pukul 13.30 WIB.

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perubahan Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.