LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara

Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Jaksa penuntut Umum KPK, Fitroh Rochcahyanto juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Siti Masitha dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

2018-04-02 16:34:47
KPK tangkap wali kota Tegal
Advertisement

Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Jaksa penuntut Umum KPK, Fitroh Rochcahyanto juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Siti Masitha dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP," kata Fitroh di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).

Menurut Jaksa, Siti Mashita menikmati suap sekitar Rp 500 juta. Sementara hal yang meringankan, Siti Masitha kooperatif saat persidangan. "Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Advertisement

Selain Siti Mashita, persekongkolan tersebut juga melibatkan mantan ketua Partai NasDem Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Dia juga menilai bahwa uang suap yang diberikan dari Cahyo supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni dan Sadat Fariz melalui Amir Mirza ditujukan kepada terdakwa. "Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Walikota Tegal," tegas Fitroh.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Siti Masitha menyatakan akan membuat pembelaan secara pribadi. Dia juga mengatakan, penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pribadi, yang mulia," kata Siti Masitha.

Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi. Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diterima oleh Siti Masitha mencapai sekitar Rp 7 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Advertisement

Baca juga:
Siti Masitha didakwa kumpulkan fee untuk modal maju Pilkada Tegal
Eks Wali Kota Tegal Siti Mashita siap disidang di PN Tipikor Semarang
Tersangka Siti Masitha jalani pemeriksaan untuk kelengkapan berkas di KPK
KPK kembali periksa Siti Masitha Soeparno terkait kasus suap RSUD Tegal
KPK periksa Abas Toya Bawazier terkait kasus suap Wali Kota Tegal

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.