Wali Kota Solo Gibran Rangkap Jabatan di Perusahaan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran) diketahui memiliki posisi sebagai pemegang saham di PT Wadah Masa Depan. Dia dituding melanggar aturan hingga harus diberhentikan sementara.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran) diketahui memiliki posisi sebagai pemegang saham di PT Wadah Masa Depan. Dia dituding melanggar aturan hingga harus diberhentikan sementara.
Ditemui wartawan, putra sulung Presiden Jokowi itu tidak menampik kabar rangkap jabatan tersebut. Namun ia berkilah jika dirinya sengaja ingin tetap merangkap jabatan di perusahaan tersebut.
"Rangkap jabatan, wong neng kene wae gaweane okeh kok, wis ora ngayahi (di sini saja pekerjaannya banyak kok, sudah enggak ada waktu)," kata Gibran kepada wartawan, Selasa (16/11).
Gibran menjelaskan untuk keluar dari struktur jabatan di sebuah perusahaan membutuhkan waktu. Tidak bisa begitu saja meninggalkan jabatan yang dipercayakan oleh perusahaan.
"Kita kan butuh waktu to mas. Administrasinya, ora langsung metu kan yo raiso (langsung keluar kan enggak bisa)," lanjutnya.
"Tapi nanti kita perbaiki. Yang jelas ini masalah administrasi saja," imbuhnya.
Gibran menambahkan, saat ini dirinya sudah tidak aktif di perusahaan tersebut.
"Yang jelas saya sudah enggak aktif, tenang aja," pungkas dia.
Baca juga:
Ricuh Suporter Dipicu Kekalahan Persis Solo, Gibran Sebut 'Mental Belum Siap Kalah'
Jan Ethes Juara Taekwondo, Jokowi Beri Ucapan Selamat
VIDEO: Jan Ethes Cucu Jokowi Juara Taekwondo, Bikin Lawan Jatuh Bangun
Kala Jan Ethes Jual Beli Tendangan Tanding Taekwondo, Begini Reaksi Gibran dan Istri
Jan Ethes Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo