LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Semarang disidang di Jakarta

KPK mengaku telah melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA)

2012-05-28 15:50:11
korupsi APBD semarang
Advertisement

Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro akan mengikuti proses persidangan di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA)

"KPK sudah layangkan permohonan ke MA untuk bisa sidangkan SHS di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/5).

Johan mengatakan permohonan tersebut terkait persetujuan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar tidak keberatan tersangka Soemarmo disidangkan di Jakarta.

Johan pun mengatakan alasannya demi keamanan karena Soemarmo masih sangat berpengaruh di daerahnya.

"Kita dapat gambarannya, wali kota ini masih punya pengaruh kepada pendukungnya. Terutama supaya gak ada gangguan," ujarnya

"Karena itu kita mengajukan permohonan ke MA untuk bisa dilakukan sidang di Jakarta," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Soemarmo, Maju Posko Simbolon mengaku kecewa dengan sikap KPK yang telah diksriminasi terhadap kliennya. Bahkan ia menilai, bahwa langkah KPK yang akan melimpahkan berkas kliennya ke luar yuridiksi hukum kliennya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Kami juga sangat menyayangkan degan dilakukan persidangan di Jakarta, karena menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," kata Maju sesusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di KPK, Jakarta, Senin (28/5).

Sementara itu terkait penyidikan, saat ini berkas Soemarmo telah dilimpahkan kepada Jaksa KPK untuk dibuatkan surat dakwaannya. Pada kasus ini, Soemarmo menjadi tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD 2012.

Kasus ini merupakan pengembangan dari  kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk melancarkan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.

Zaenuri telah divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.