Wali Kota Semarang disidang di Jakarta besok
KPK memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta dengan alasan keamanan. Soemarmo dinilai masih berpengaruh di daerahnya.
Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menangkap Soemarmo karena diduga terlibat kasus suap pengesahan RAPBD 2012.
"Besok rencana sidang perdana Wali Kota Semarang SHS di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada merdeka.com, Selasa (12/6).
KPK memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta dengan alasan keamanan. Soemarmo dinilai masih sangat berpengaruh di daerahnya. Pemindahan ini juga sudah disetujui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pengacara Soemarmo, Maju Posko Simbolon memprotes sikap KPK yang telah diskriminasi terhadap kliennya. Bahkan ia menilai, bahwa langkah KPK yang akan melimpahkan berkas kliennya ke luar yuridiksi hukum kliennya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Kami juga sangat menyayangkan degan dilakukan persidangan di Jakarta, karena menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," kata Maju beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk melancarkan pembahasan program Tambahan Penghasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Zaenuri telah divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.(mdk/did)