LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wali Kota Semarang Bersedia Diperiksa Bawaslu Terkait Stiker pada Bantuan Sembako

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersedia dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemberian bantuan sembako kepada kelompok masyarakat. Hal ini terkait stiker bergambar Hendrar dalam bantuan tersebut.

2020-05-04 20:16:30
Pilkada Kota Semarang
Advertisement

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersedia dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran pemberian bantuan sembako kepada kelompok masyarakat. Hal ini terkait stiker bergambar Hendrar dalam bantuan tersebut.

"Kami siap diperiksa untuk dimintai keterangan. Tapi kami akan pertanyakan diperiksa sebagai kapasitas apa? Saat ini kami masih calon definitif, kita belum tahu pelaksanaan Pilkada kapan," Kata Hendrar saat diwawancara wartawan di Semarang, Senin (4/5).

Dia menyebut sampai saat ini belum menerima surat yang dilayangkan Bawaslu. Namun, pihaknya siap ditegur apabila menyalahi aturan.

Advertisement

"Kalau surat belum diterima, jika suratnya bersifat imbauan ya akan saya terima. Kami warga negara patuh terhadap peraturan," ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman bakal mengirimkan surat imbauan ke Pemkot Semarang terkait pemberian bantuan sembako kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Tentu akan kita tindaklanjuti dengan surat imbauan. Surat tersebut untuk melepas atau mengganti berupa logo pemerintah," katanya.

Advertisement

"Sedangkan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini memang ada penundaan sedang tahapan seperti pencalonan masih mengacu pada ketentuan, sehingga larangan-larangan bagi petahana selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," ungkap Arief Rahman.

Baca juga:
Bawaslu Jateng Tegur Dua Petahana Diduga Kampanye Terselubung Saat Pandemi
Partai-Partai di Kota Semarang Mengacu PDIP untuk Rekom Pilwalkot 2020
Pilwalkot Semarang 2020, Pasangan Petahana Berpeluang Lawan Kotak Kosong
Hendi-Ita resmi ditetapkan jadi wali kota & wakil wali kota Semarang
MK nyatakan Pilkada Semarang bersih, Hendi-Ita siap dilantik
Penghitungan suara Pilkada Semarang, KPU menangkan Hendi-Ita

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.