Wali Kota Cirebon Putuskan Salat Jumat Ditiadakan Cegah Wabah Covid-19
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk memutuskan ditiadakannya Salat Jumat di semua masjid di Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis memutuskan meniadakan sementara Salat Jumat di Kota Wali itu dan diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing dalam rangka mencegah wabah COVID-19.
"Saya menyampaikan bahwa mulai Jumat besok, Salat Jumat Masjid Raya dan masjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditinjau ulang," kata Wali Kota Cirebon Masrudin Azis di Cirebon, Kamis (2/4).
Azis mengatakan keputusan ditiadakannya Salat Jumat di masjid yang berada di Kota Cirebon itu setelah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk memutuskan ditiadakannya Salat Jumat di semua masjid di Kota Cirebon.
"Ditiadakannya Salat Jumat ini tanpa tujuan apapun kecuali menjaga masyarakat dari penularan COVID-19," ujarnya.
Azis meminta masyarakat bisa mengerti dengan keadaan saat ini, di mana wabah virus corona atau COVID-19 sudah dinyatakan darurat bencana nonalam.
Dia juga berharap pandemik virus corona atau COVID-19 ini cepat berlalu dari Indonesia, khususnya Kota Cirebon, agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.
"Semoga bisa menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Dan semoga pandemik ini bisa berlalu dari bumi ini," katanya.
Baca juga:
Antisipasi Jemaah Salat Jumat Datang, Masjid Istiqlal Dijaga Polisi dan Satpam
MUI Jember Sarankan Salat Jumat Berjarak 1 Meter atau Diganti Salat Duhur
Mulai Besok, Warga Palembang Diimbau Tidak Gelar Salat Jumat
Tak Hiraukan Imbauan Cepatnya Penyebaran Covid-19, Warga Pakistan Tetap Salat Jumat
Antisipasi Corona, Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Jumat Selama Dua Pekan
Alasan Masjid Agung Surakarta Masih Laksanakan Salat Jumat