Wakili Granat, Yusril gugat grasi Corby di PTUN Jakarta
Jika gugatan ditolak PTUN, Yusril menyatakan siap banding ke Mahkamah Agung.
Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden SBY yang memberikan grasi terhadap dua terpidana kasus narkoba warga negara asing yakni Schapelle Leigh Corby asal Australia dan warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann.
Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (7/6). Keputusan yang digugat adalah Keppres nomor 22/G tahun 2012 dan Keppres nomor 23/G tahun 2012 yang keduanya bertanggal 15 Mei 2012.
"Granat sebagai penggugat melawan keputusan presiden Republik Indonesia yang bertentangan dengan UU Grasi itu sendiri" kata Yusril usai mendaftarkan gugatan.
Yusril menegaskan, keppres grasi tersebut bertentangan dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. "Saya rasa alasan tersebut cukup bagi pengadilan membatalkan kedua putusan presiden," jelasnya.
Lebih lanjut Yusril mengatakan kalau nantinya gugatan ini dikabulkan maka dengan sendirinya grasi yang diberikan pada Corby dan Grobmann tidak berlaku. Namun jika gugatan tersebut nantinya ditolak, Yusril mengaku akan mengajukan banding ke MA
"Proses ini dapat dikatakan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tapi prosesnya sudah didapatkan dan kita akan menunggu kabar persidangannya," pungkasnya.(mdk/bal)