LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wakil ketua DPRD Surabaya akhirnya tertangkap

Musyafak Rouf sempat buron selama satu bulan lebih. Dia berhasil ditangkap siang ini.

2012-05-29 15:11:41
kasus korupsi
Advertisement

Setelah hampir dua bulan menjadi buruan kejaksaan, akhirnya Wakil Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (29/5) siang. setelah ditangkap, Musyafak langsung dibawa ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Terpidana kasus jasa pungut (japung) 2007 lalu itu tertangkap di Musholla Rumah Makan (RM) Agis Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, usai menunaikan salat Dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB. Informasinya, terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta diamankan tim satuan tugas (satgas) Kejaksaan Kejati Jawa Timur bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada pukul 13.45 WIB, Musyafak dibawa ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administratif dengan mengendarai mobil Kijang Nopol W1626 PC. Selanjutnya diserahkan ke Rutan Medaeng.

Kepala Kejati Jawa Timur, Palty Simanjutak SH menyatakan, Musyafak dikuntiti Satgas Kejagung sejak Senin malam di Malang. Usai dari Malang, Musyafak sempat pulang ke rumahnya dan mengadakan perjamuan makan dengan temannya di RM Agis.

"Saat menunggu temannya di Mushollah RM Agis itulah, dia ditangkap usai Salat Dzuhur. Tertangkapnya Musyafak ini, tidak lepas dari kerja keras tim Satgas," terang Palty.

Seperti diketahui sebelumnya, Kajari Surabaya, Mukri SH menyatakan permohonan cekal sudah diajukan ke Kejagung. Karena menurut dia, mekanisme penangkapan harus melalui Kejagung sebelum ke Ditjen Imigrasi.

"Perburuan Musyafak juga melibatkan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Bahkan, kami mengharap partisipasi seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Musyafak untuk melaporkan padanya," pungkas dia.

Sementara Musyafak sendiri, ketika dimintai komentar terkait kasus yang menjeratnya, enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan beberapa kalimat saja. "Saya di RM Agis sama teman. Sudahlah saya capek," kata dia pendek.

Musyafak ditetapkan sebagai DPO alias buron pada 25 April, karena selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penetapan status DPO setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejari Surabaya Mukri SH, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nur Cahyo SH, dan Kasi Intel Kejari Surabaya.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.