Wakasatreskrim Semarang Diselisik soal Kedekatan Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, pada Selasa (16/11/2021). Agus diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pemeriksaan Agus dilakukan tim penyidik KPK untuk menyelisik kedekatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dengan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Agus Supriyadi (anggota Polri). Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Ipi mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus dilakukan KPK bekerja sama dengan Mabes Polri. "Tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," ujar Ipi.
Dalam persidangan sempat terungkap bila Agus Supriyadi yang mengenalkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ya pernah mengenalkan, jadi saat terdakwa lulus di KPK 2019, saya tanyakan 'Bin nanti saya ingin ikut KPK, kira-kira belajar apa? Kiat-kiatnya apa? Lalu yang bersangkutan mengatakan 'Ya bang nanti ketemu di Jakarta', lalu saya sampaikan 'Bin ada teman saya di Jakarta, sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin', maksudnya kepada Pak Azis itu. Robin sempat tanya 'Siapa bang?', saya jawab 'Pak Azis', kemudian dijawab 'Boleh nanti pas di Jakarta ketemu," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah. Robin diketahui mulai menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).
Baca juga:
KPK Masih Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap DAK Lampung
Kasus Azis Syamsuddin, KPK Panggil Wakasat Reskrim Polres Semarang
Hakim Cecar Maskur Husain Soal Aliran Duit Suap: Jangan Pura-Pura Bodoh
Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta
Usai Diperiksa KPK, Politikus Golkar Aliza Gunado Pilih Bungkam dan Bakar Rokok
Politisi Golkar Aliza Gunado Dicecar KPK soal Aliran Suap ke Azis Syamsuddin