Wakapolri nilai Pansus angket tidak untuk menghambat KPK
Wakapolri nilai Pansus angket tidak untuk menghambat KPK. Wakapolri mengimbau KPK atau DPR tidak saling merasa terganggu dengan tugas masing-masing sesuai koridor hukum.
Wakapolri Komjen Syafruddin menilai, pembentukan dan proses Pansus angket DPR tidak bertujuan untuk mengebiri fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan usai menggelar rapat dengan Pansus angket KPK.
"Tidak ada DPR membuat pansus karena KPK mau dihambat melaksanakan penegakan hukumnya. KPK juga demikian KPK melaksanakan penegakan hukum kasus yang ditangani bukan hanya di Pansus DPR," kata Syafruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Syafruddin menegaskan kehadirannya karena DPR membutuhkan informasi terkait sejumlah masalah yang berkaitan dengan kinerja penyidik Polri di KPK.
"Satu sisi karena objeknya KPK, KPK kita pahami posisinya lembaga penegak hukum yang independen. Jangan kita pertentangkan antara posisi KPK dan posisi DPR kemudian posisi kami Polri. Semua sama ini tugas kenegaraan," terangnya.
Jenderal bintang tiga ini mengimbau KPK atau DPR tidak saling merasa terganggu dengan tugas masing-masing sesuai koridor hukum. Baik DPR yang menjalankan hak konstitusionalnya dengan menggulirkan angket atau KPK dengan tugasnya menegakkan hukum memberantas korupsi.
"Jangan ada yang terganggu. DPR jangan ada mengganggu tugasnya, KPK juga jangan ada yang mengganggu tugasnya supaya jalan. Polri juga sebagai jembatan. Jangan membenturkan, KPK itu jalan dengan relnya. DPR juga jalan dengan relnya tugas konstitusionalnya," ucapnya.