LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo PPK proyek simulator SIM

Didik Purnomo menandatangani surat perjanjian jual beli antara Korlantas dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

2012-08-01 16:17:44
Cicak Buaya II
Advertisement

Selain nama Irjen Djoko Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri, Ketua KPK Abraham Samad sempat menyebut ada seorang pejabat di kepolisian yang menjadi tersangka.

Diduga, pejabat tersebut adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun pernyataan itu sempat dibantah oleh Mabes Polri.

Penelusuran merdeka.com, Rabu (1/8), Kepala Bidang Pelaksana Pendidikan Masyarakat Korlantas Polri Kombes Kilat Purwoyudo mengatakan memang yang menjadi PPK dalam proyek simulator SIM adalah Brigjen Didik Purnomo. Namun dia tidak mengetahui status tersangka atasannya tersebut.

"Saya belum tahu, mending tanya ke beliau langsung, kebetulan lagi gak ada, beliau lagi ikut pendidikan Lemhannas," ujar Kilat.

Kilat menjelaskan, dalam proyek simulator SIM tersebut, Didik adalah pejabat yang membuat perjanjian dengan pemenang tender. "Di proyek itu pejabat pembuat komitmen (PPK) yah beliau (Didik Purnomo). Dia yang buat perjanjian, jadi saya pikir itu ada struktur lelang-lelang. Keterlibatannya di mana kita nggak tahu, seharusnya beliau yang tahu semua itu," pungkasnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh merdeka.com, Brigjen Didik Purnomo menandatangani surat perjanjian jual beli antara Korlantas dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi untuk driving simulator uji klinik pengemudi R2 (roda dua) tertanggal 25 Februari 2011. Didik yang menjabat sebagai Wakakorlantas Polri menandatangani surat perjanjian dengan status sebagai pejabat pembuat komitmen.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.