LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wadah pegawai gugat pimpinan KPK terkait proses mutasi jabatan

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, keputusan pimpinan tersebut dinilai dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.

2018-09-22 08:20:17
KPK
Advertisement

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Wadah Pegawai KPK (WPKPK). Wadah pegawai menggugat para pimpinannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

"Gugatan ini diajukan pada Rabu 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Yudi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Advertisement

Yudi menuturkan, WPKPK mempersoalkan proses formil terkait tata cara pembentukan dan materil mengenai isi dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WPKPK menganggap keputusan pimpinan tersebut dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK.

"Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan," tuturnya.

Dari sisi materil, kata Yudi, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan.

Advertisement

Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.

Yudi menyatakan, mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.

Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat.

"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata Yudi

Selain itu, Yudi melanjutkan, keputusan pimpinan tersebut dinilai dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.

"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," jelas Yudi.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK perpanjang masa tahanan 'tangan kanan' penyuap hakim Tipikor Medan
Masa penahanan 5 anggota DPRD tersangka suap APBD-P Malang diperpanjang
KPK sebut indikasi korupsi massal tak cuma terjadi di Sumut, Jambi & Malang
Setnov setor Rp 900 juta ke KPK cicilan denda kerugian negara akibat korupsi
Tiga tersangka suap tandatangani berkas perpanjangan tahanan di KPK
Tandatangani perpanjangan penahanan, para tersangka anggota DPRD Malang datangi KPK
Dalami kasus suap infrastruktur, KPK periksa eks anggota DPRD Lampung

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.