LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wacana hukum pancung di Aceh, Polri sebut hukuman bukan balas dendam tapi pembinaan

Wacana hukum pancung di Aceh, Polri sebut hukuman bukan balas dendam tapi pembinaan. Polri angkat bicara terkait wacana hukuman pancung yang tengah digodok pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam. Polri menilai sejauh ini wacana tersebut belum tepat diterapkan.

2018-03-15 20:17:43
Polri
Advertisement

Polri angkat bicara terkait wacana hukuman pancung yang tengah digodok pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam. Polri menilai sejauh ini wacana tersebut belum tepat diterapkan.

"Kalau hukum pancung harus dilihat dulu, karena di dalam UU kita hukuman itu bukan balas dendam, tapi untuk pembinaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Setyo menjelaskan, masyarakat harus kembali pada esensi hukum Indonesia, yaitu pembinaan. Sebab, hukum di Indonesia bukan berdasar pada balas dendam melainkan pembinaan.

Advertisement

"Makanya (penjara para terpidana) namanya adalah Lembaga Pemasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, Kepolisian di Aceh selama ini menerapkan hukum nasional. Lalu, untuk penerapan hukum syariat berdasarkan qanun (peraturan daerah) di beberapa wilayah di Aceh selama dilakukan oleh Wilayatul Hisbah (WH) di bawah Satpol PP.

"Kalau polisi kita hukum nasional. Ada enggak orang pacaran ditangkap? Enggak ada. Yang nangkap adalah polisi syariah," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam sedang mematangkan wacana penerapan hukum pancung daerahnya. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf mengatakan sebelum menerapkan hukum pancung pihaknya akan melihat reaksi masyarakat.

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly akan mendalami rencana Pemerintah Daerah Aceh menerapkan hukum pancung kepada pelaku kejahatan di daerahnya.

"Soal wacana di sana ya nanti kita lihat lah bagaimana hukum nasional kita," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3).

Mantan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, secara umum hukuman pancung tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kecuali diatur dalam undang-undang.

"Kalau Perda tidak bisa," ujar dia.

Baca juga:
Pemerintah kaji wacana hukum pancung di Aceh
'Perlu kajian mendalam untuk menerapkan hukuman pancung'
Polri ingatkan media menjaga kesejukan pesta demokrasi
Kapolri pimpin sertijab M Iriawan dan tiga Kapolda

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.