Wa Ode sesalkan Menkeu Agus menolak jadi saksinya
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Wa Ode menilai alasan penolakan Agus tidak jelas. Oleh karena itu KPK harus melakukan pemanggilan ulang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menolak hadiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis kemarin. Agus dipanggil sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati.
Sikap penolakan Agus tersebut, sangat disesalkan Wa Ode. Tak hanya itu, Wa Ode pun menyayangkan sikap KPK yang langsung memutuskan tidak akan melakukan pemanggilan ulang pada Agus.
"Ya harusnya penyidik memanggil lagi, ini kan pemanggilan secara pro justisia, secara patut hukum," kata ujar Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/5).
Dia menilai, alasan penolakan Agus tidak jelas. Oleh karena itu, KPK harus melakukan pemanggilan ulang.
"Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak patut, maka yang harus dipanggil lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil kembali kepada Menkeu. Hal itu ditegaskan, karena yang bersangkutan sudah menyatakan menolak menjadi saksi.
"Surat kemarin kita terima, yang bersangkutan menolak untuk menjadi saksi tersangka WON. Tanpa mengurangi hak-hak tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (10/5).
Wa Ode sebelumnya mengajukan permintaan pemanggilan Menkeu Agus Martowardojo dan dua pejabat Kemenkeu lainnya sebagai saksi meringankan baginya.(mdk/lia)