LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wa Ode Nurhayati bawa keluarga jadi saksi sidang

Wa Ode juga mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan, yakni rekan di PAN serta pakar hukum pidana.

2012-09-11 19:35:44
Wa ode
Advertisement

Beberapa anggota keluarga Wa Ode Nurhayati hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan fee terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Mereka memberikan keterangan sebagai saksi menguntungkan Wa Ode.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/9) malam. Saksi dihadirkan ada 10 orang, dua di antaranya keluarga, yakni Maryono (kakak ipar) dan La Ode Tsani (kakak kandung). Lainnya, yakni La Ode Kanaa, Mega Kusuma Dewisa (sekretaris pribadi), Juswan (rekan saat di HMI), Ruslan, Drs La Ode Qiyamu, Litau, Hakpri, La Ode Basirah.

Wa Ode adalah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Menurut salah satu penasehat hukum Wa Ode, Arbab Paproeka, kehadiran anggota keluarga guna membuktikan aliran dana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang.

"Ingin dibuktikan Wa Ode sebenarnya punya berasal dari keluarga mampu. Setelah selesai Pemilu tahun 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp 10 miliar," kata Arbab.

Kemudian, lanjut Arbab, uang tersebut dipinjamkan kepada keluarga dan relasi untuk bisnis. Dan keuntungannya dibawa ke Jakarta. Sehingga, tidak ada niat menyamarkan asal-muasal uang atau menyembunyikan uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Selain itu, Wa Ode mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan, yakni rekan satu partainya di Partai Amanat Nasional (PAN), serta pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.

Wa Ode Nurhayati terancam pidana selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dia dianggap menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50,5 miliar.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.